Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, penemuan mayat perempuan diduga korban pembunuhan mengejutkan warga di Perumahan Graha Tempel, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/8/2023). Korban ditemukan di salah satu rumah dengan kondisi ada bercak darah.
Korban berinisial W (34) yang kabarnya merupakan seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Sukoharjo. Saat kejadian, W tengah menumpang rumah temannya. Sebab rumah korban yang berada di samping lokasi kejadian, saat ini tengah direnovasi.
Editor : Tata Rahmanta