get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan, Bos Tembaga Asal Tumang dihabisi Menggunakan Sabit dan Palu

Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Terungkap

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 06:33 WIB
header img
Pelaku DF alias F (memakai baju tahanan penutup wajah dan diborgol) saat ditahan di Mapolres Sukoharj, Jumat (25/8/2023). Foto:Ist.

SUKOHARJO,iNewsBoyolali.id –  Kasus pembunuhan Wahyu Dian Silviani, S.Si. M.Env, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial DF alias F, pekerja bangunan yang tengah memperbaiki rumah korban.

“Tidak sampai 12 jam, kasus itu terungkap dini hari tadi,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).

Kasus pembunuhan berawal Ketika Senin (21/8/2023) lalu pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Desa Tempel Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.  

Kala itu, korban datang untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya. Sekitar pukul 08.30 WIB korban menggerutu kepada pelaku dengan perkataan “tukang kok amatiran”.

Pada awalnya, pelaku tidak menggubris. Namun pada saat teman-temannya mengerjakan bagian lain dari rumah korban, pelaku yang tengah mengerjakan penataan batu bata Kembali mendengar ucapan korban yang menyebutkan sebagai tukang amatiran.

Pelaku sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik. Rasa dendam muncul dan ingin melampiaskan dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya. Namun saat itu, ia belum berani untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku menunggu sampai dua hari, tepatnya Rabu (23/8/2023) malam.

Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban, selanjutnya mengambil pisau pemotong daging yang dimilikinya. Pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah.

Pelaku selanjutnya berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo menuju rumah yang ditinggali korban.

Selama renovasi, korban menempati rumah A, tetangga samping rumahnya. Pelaku naik ke atap tempat tinggal korban melalui pagar samping kanan. Ia lalu naik samping kanan rumah dan masuk melalui dak belakang, tempat menempatkan tendon air.

Ketika sudah berada di dalam rumah, pelaku melihat  korban sedang tertidur di atas kasur yang berlokasi di ruang tamu. Sesaat setelah itu, pelaku menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban.

Pelaku meminta korban diam dan tidak berteriak. Namun korban malah kaget dan ingin berteriak. Pelaku lalu menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih 5 menit sampai dengan korban merasa lemas.

Berlahan pelaku melepaskan jari jempol yang menekan leher korban secara perlahan sambil berkata “kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang”.

Ternyata korban malah berteriak minta tolong. Karena korban berteriak dan berusaha merebut pisau pemotong daging yang dibawanya, pelaku merasa emosi. Pelaku berhasil menguasai pisau pemotong daging dan menebaskan ke ke pipi sebelah kanan korban.

Setelah itu, ia lalumenusukan pisau pemotong daging ke leher korban sampai tewas. Berikutnya, pelaku membersihkan darah korban yang terkena pakaian pelaku dikamar mandi. Pelaku kabur melalui pintu depan dengan cara melompat pagar.

Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Pakaian yang dipakai saat menghabisi korban selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik. Pelaku lalu keluar menggunakan sepeda motor Supra X menuju daerah persawahan Lor Dewo. Pakaian yang dipakai saat pembunuhan lalu dibakar.

Sesaat setelah itu, pelaku menuju ke sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok. Tujuannya untuk membuang pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah.

Kapolres mengungkapkan, kasus terungkap melalui serangkaian langkah penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pengungkapan kasus juga diback up dari Polda Jawa Tengah.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban,” ucapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, penemuan mayat perempuan diduga korban pembunuhan mengejutkan warga di Perumahan Graha Tempel, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/8/2023). Korban ditemukan di salah satu rumah dengan kondisi ada bercak darah.

Korban berinisial W (34) yang kabarnya merupakan seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Sukoharjo.  Saat kejadian, W tengah menumpang rumah temannya. Sebab rumah korban yang berada di samping lokasi kejadian, saat ini tengah direnovasi. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut