BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap tujuh orang kurir sabu dan pil koplo. Dari tangan mereka, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu 3,54 gram dan 198 butir pil koplo.
Dalam keterangannya, pada Selasa (4/4/2023), Kasat Res Narkoba, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi menyampaikan, para tersangka yakni inisial SH (32) warga Magelang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Kamis (9/3/2023) di Desa Samiran, Kecamatan Selo, Boyolali.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1.12 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Tata Rahmanta