Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan, bahwa Korea Selatan akan meliberalisasi 95,5 persen dari 12.232 pos tarif, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarif.
Tarif tersebut memberikan “potongan” bagi barang Indonesia yang akan diekspor ke Korea Selatan maupun sebaliknya. Dengan tarif yang lebih terjangkau, para pengusaha pun dapat menekan biaya produksi dan menjadikan harga produk lebih kompetitif di negara tujuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan, peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UMKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga volume ekspornya dapat semakin meningkat.
Peluang ekspor produk lokal ke Korea Selatan ini juga disambut baik oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank untuk meningkatkan animo pelaku ekspor di tanah air.
Editor : Tata Rahmanta