Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 14 Hari Dicari, Jenazah Korban KM Virgo Asal Boyolali Akhirnya Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Parkir Gasak Barang Berharga di Rumah Calon Istri

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:38 WIB
  • author Tata Rahmanta
Tukang Parkir Gasak Barang Berharga di Rumah Calon Istri
Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Boyolali, Kamis (23/2/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

“Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban selanjutnya mengamati kelengahan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut