get app
inews
Aa Read Next : Ops Pekat Candi 2024, Polres Boyolali Berhasil menangkap pembuat Petasan

Tukang Parkir Gasak Barang Berharga di Rumah Calon Istri

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:38 WIB
header img
Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Boyolali, Kamis (23/2/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

“Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban selanjutnya mengamati kelengahan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut