get app
inews
Aa Read Next : Beda Pandangan Bapaslon Pilkada, Seorang Kades di Boyolali Menjadi Korban Penganiayaan

Pemuda Warga Madura Aniaya Pacarnya hingga Kepala Bocor

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:00 WIB
header img
Warga membawa Korban penganiayaan di Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali ke rumah sakit, (foto: Tangkapan layar)

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut