Dilanjutkan olehnya, tugas dari guru penggerak yakni meningkatkan kualitas pembelajaran kemudian dikaitkan dengan profil pelajar Pancasila dan kurikulum merdeka. Para calon guru penggerak harus mengikuti seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek seperti seleksi administrasi, wawancara, dan mikro teaching.
“Dulu Permendikbud Nomor Tahun 2018 syarat kepala sekolah kan harus diklat. Dan ini sekarang diperbarui dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, salah satu syaratnya harus punya sertifikat guru penggerak,” ungkapnya.
Setelah calon guru penggerak resmi menjadi guru penggerak, maka Disdikbud Kabupaten Boyolali berhak menempatkan mereka menjadi kepala sekolah maupun kepala sekolah. Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dan menjadi senjata untuk menjadi pemimpin pendidikan.
Editor : Tata Rahmanta