Dari hasil penyidikan, polisi menduga perbuatan ZH telah berlangsung selama bertahun-tahun. Korban disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar pada 2017 hingga 2026.
ZH diduga menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Sementara itu, R diduga melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali pada Oktober 2026.
Polisi juga menemukan dugaan adanya ancaman yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban. Kondisi tersebut membuat S takut mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang-orang di sekitarnya, termasuk tetangga, teman, maupun guru di sekolah.
"Ini merupakan perilaku yang sangat biadab. Sudah berlangsung sejak tahun 2017," tegas Indra.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
