Polisi Bongkar Bisnis Pertalite Ilegal di Boyolali, 10 Barcode Dipakai Gasak BBM Subsidi

Tata Rahmanta
Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali. Foto : iNewsBoyolali.id

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terbongkar. Seorang pria berinisial JK (43), warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan bisnis penimbunan dan penjualan kembali Pertalite selama kurang lebih satu tahun.

Modus yang digunakan terbilang terorganisasi. Tersangka diduga membeli Pertalite berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan tiga mobil dan sekitar 10 barcode. BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke sejumlah pom mini.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM Pertalite di Desa Kiringan, Senin (26/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga mendapati aktivitas penyedotan Pertalite dari tangki modifikasi Mitsubishi L300 ke sejumlah jeriken menggunakan pompa listrik.

“Ini merupakan komitmen kami, tentunya dari Polres Boyolali, dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Indra saat memberikan keterangan, Kamis (29/10/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.20 WIB. Saat itu, polisi mendapati dua pekerja tengah memindahkan Pertalite dari tangki modifikasi mobil L300 ke jeriken. Dari hasil pemeriksaan, kedua pekerja tersebut mengaku hanya menjalankan perintah JK.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network