Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.040 liter Pertalite bersubsidi. Selain Mitsubishi L300 yang dilengkapi tangki modifikasi, petugas turut mengamankan dua kendaraan lain yang diduga digunakan untuk membeli BBM, yakni Suzuki Futura berwarna putih dan Mitsubishi Colt T120SS berwarna hitam.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut juga disita sebagai barang bukti, meliputi 28 jeriken berkapasitas 35 liter, empat galon berkapasitas 15 liter, pompa listrik, pompa manual, timbangan digital, corong, gelas ukur, aki, serta dua unit ponsel merek Oppo.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka JK terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Indra.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
