Polisi Bongkar Bisnis Pertalite Ilegal di Boyolali, 10 Barcode Dipakai Gasak BBM Subsidi

Tata Rahmanta
Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali. Foto : iNewsBoyolali.id

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terbongkar. Seorang pria berinisial JK (43), warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan bisnis penimbunan dan penjualan kembali Pertalite selama kurang lebih satu tahun.

Modus yang digunakan terbilang terorganisasi. Tersangka diduga membeli Pertalite berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan tiga mobil dan sekitar 10 barcode. BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke sejumlah pom mini.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM Pertalite di Desa Kiringan, Senin (26/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga mendapati aktivitas penyedotan Pertalite dari tangki modifikasi Mitsubishi L300 ke sejumlah jeriken menggunakan pompa listrik.

“Ini merupakan komitmen kami, tentunya dari Polres Boyolali, dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Indra saat memberikan keterangan, Kamis (29/10/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.20 WIB. Saat itu, polisi mendapati dua pekerja tengah memindahkan Pertalite dari tangki modifikasi mobil L300 ke jeriken. Dari hasil pemeriksaan, kedua pekerja tersebut mengaku hanya menjalankan perintah JK.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Boyolali secara berulang menggunakan sekitar 10 barcode untuk mengelabui petugas saat pengisian BBM bersubsidi.

Pertalite yang dibeli kemudian dibawa ke sebuah gudang di wilayah Kiringan. Di lokasi tersebut, BBM disedot dari tangki mobil menggunakan pompa listrik, lalu dipindahkan ke jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.

Polisi menemukan tangki modifikasi yang terpasang di dalam Mitsubishi L300. Tangki tersebut diperkirakan mampu menampung hampir 450 liter Pertalite.

“Pelaku memiliki sekitar 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam pengisian Pertalite,” kata Indra.

BBM yang telah dikumpulkan itu selanjutnya direncanakan dijual kembali ke sejumlah pom mini di wilayah Kecamatan Teras dan Selo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.040 liter Pertalite bersubsidi. Selain Mitsubishi L300 yang dilengkapi tangki modifikasi, petugas turut mengamankan dua kendaraan lain yang diduga digunakan untuk membeli BBM, yakni Suzuki Futura berwarna putih dan Mitsubishi Colt T120SS berwarna hitam.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut juga disita sebagai barang bukti, meliputi 28 jeriken berkapasitas 35 liter, empat galon berkapasitas 15 liter, pompa listrik, pompa manual, timbangan digital, corong, gelas ukur, aki, serta dua unit ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka JK terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Indra.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network