Perhutani dan BPKH Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Blora, Cegah Konflik Lahan

Heri Purnomo
Wakil Administratur/KKPH Blora Teguh Yuli Anggoro (Pegang Mik) Mensosialisasikan Batas Hutan ke Penggarap. (Foto: iNews).

Cegah Kesalahpahaman Batas Hutan

Sementara itu, Dwijo dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan adanya kepastian batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, proses penataan batas menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan di lapangan. Dengan batas yang jelas, masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti status dan letak kawasan hutan.

“Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun letak kawasan hutan serta dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan batas di kemudian hari,” kata Dwijo.

Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan batas kawasan hutan.

Sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan sekaligus menciptakan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network