Bendahara ALISHTER Pusat, Endang Angkasawati, menjelaskan bahwa pelatihan ini penting untuk menjawab tantangan keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian sekaligus memenuhi amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019.
"Penggunaan herbisida terbatas seperti parakuat diklorida dan dikuat dibromida wajib melalui pelatihan penggunaan yang aman dan bertanggung jawab. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat," ungkap Endang.
Endang menambahkan, ALISHTER menaungi 65 perusahaan formulasi bahan aktif ini, telah menggelar 433 kali pelatihan di 29 provinsi. Setidaknya sudah menyasar 433.000 petani di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan diharapkan kemampuan teknis dan pemahaman petani dalam mengelola bahan kimia pertanian meningkat pesat, sehingga manfaat herbisida dapat diperoleh secara optimal dengan risiko seminimal mungkin.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
