“Pengakuan tersangka, sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450 ribu," lanjut Rita.
Saat ini MFR masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
