Simpan Sabu, Pria di Sewon Bantul Diamankan Warga

Kuntadi
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (foto: istimewa)

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450 ribu," lanjut Rita.

Saat ini MFR masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network