Dari pengakuan pelaku, barang curian ini sempat dibawa pulang dan diamankan di rumahnya. Barang tersebut masih utuh dan belum dijual.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ipad, iphone dan beberapa barang milik korban termasuk pakaian yang dipakai pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di kendaraan. Sekecil apapun kelalaian bisa menimbulkan kerugian yang besar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
