BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Reskrim Polsek Sewon, Bantul bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial RY (44) usai menggasak tas berisi barang elektronik bernilai puluhan juta rupiah milik seorang mahasiswi. Pelaku diringkus selang beberapa jam usai kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan aksi pencurian ini menimpa korban DOM (23) seorang mahasiswi. Korban yang baru pulang mengajar berhenti di sebuah warung di Panggungharjo, Sewon untuk membeli air minum.
Saat itu tas berisi barang elektronik seperti ipad, iphone dan beberap barang berharga lainnya ditinggalkan di dasboard motor. Saat keluar dari warung, korban kaget karena tas selempang di motor sudah tidak ada. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon.
“Kerugian korban mencapai Rp25 juta, karena beriis barang-barang elektronik,” kata Rita.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya pelaku terdeteksi berada di kawasan flyover Janti. Tidak ingin buruannya kabur polisi bergerak cepat mengamankan pelaku selang beberapa jam kemudian.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku perbuatannya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, barang curian ini sempat dibawa pulang dan diamankan di rumahnya. Barang tersebut masih utuh dan belum dijual.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ipad, iphone dan beberapa barang milik korban termasuk pakaian yang dipakai pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di kendaraan. Sekecil apapun kelalaian bisa menimbulkan kerugian yang besar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
