Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bantul Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Dlingo
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Sewon Tangkap Penjual Miras Oplosan, 17 Botol Disita 

Rabu, 29 April 2026 | 11:55 WIB
  • author Kuntadi
Polsek Sewon Tangkap Penjual Miras Oplosan, 17 Botol Disita 
Sejumlah miras oplosan yang disita Polsek Sewon Bantul, Senin (27/4/2026). (Foto: Istimewa).

BANTUL, iNewsboyolali.id -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik penjualan miras oplosan di wilayah Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, (Senin (27/4/2026) malam. Polisi menangkap penjual miras oplosan dengan barang bukti belasan botol miras oplosan siap edar.

“Kami mengamankan DI (54) seorang pria yang menjual miras oplosan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu, Rita Hidayanto, Rabu (2942026). 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata implementasi Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelarangan Minuman Oplosan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai alat bukti mulai dari alkohol murni hingga minuman suplemen sebagai bahan campuran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Rita Hidayanto.   

Ikut diamankan 17 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol siap edar dan puluhan botol siap isi. 

“Kami akan terus melakukan razia. Mengonsumsi minuman berbahaya yang tidak terukur kadarnya sangat berbahaya," ucapnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut