SOLO, iNewsBoyolali.id - Puluhan wartawan dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar unjuk rasa di Monumen Pers, Solo, Selasa (28/7/2026). Mereka mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pelabelan 'londo ireng'.
Dalam aksinya, para wartawan melakukan orasi serta membentang spanduk dan poster bertuliskan "Jurnalis Bukan Londo Ireng", "Jurnalis Bukan Ancaman", "Kami Bukan Antek Asing", "Presiden Harus Jadi Panutan," dan sejumlah poster bernada kritikan lainnya. Para peserta juga melakukan aksi menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman, serta berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi. Para wartawan juga menyampaikan pernyataan sikap.
Aksi demo dilakukan para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, dan sejumlah LPM di Kota Solo. Mereka mengecam pernyataan Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis/wartawan dengan istilah "londo ireng". Pernyataan itu disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB pada 23 Juli 2026.
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto menilai, pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis/wartawan, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Perlu diketahui, dalam konteks sejarah istilah "londo ireng" merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers.
“Jurnalis/wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” kata Sri Hartanto.
Sementara, Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pernyataan Presiden juga bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja jurnalistik.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati mengemukakan, pelabelan terhadap jurnalis/wartawan menambah daftar berbagai bentuk intimidasi yang dialami pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo. Berdasarkan data AJI Indonesia, kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. AJI Indonesia mencatat, terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis/wartawan sepanjang 2025. AJI, PWI, dan PFI Solo juga menyoroti intimidasi verbal terhadap jurnalis/wartawan.
“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ika.
Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi mengatakan, jurnalis/wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana dijamin UUD. Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
Tanpa jurnalis/wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam. Termasuk di dalamnya yakni para jurnalis foto.
Lebih lanjut, Yoma menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata hak jurnalis/wartawan, melainkan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga demokrasi dan memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
Sementara, aksi dilakukan di Monumen Pers Nasional untuk kembali mengingatkan bahwa pers tidak pernah berada di pinggir sejarah Indonesia. Pers hadir sebagai penggerak kesadaran kebangsaan, penyampai semangat kemerdekaan, sekaligus pilar yang mengawal demokrasi.
Yoma mengatakan, sejarah Indonesia juga mencatat banyak tokoh pers yang menjadi pejuang kemerdekaan hingga disematkan sebagai tokoh pahlawan. Melalui surat kabar, pamflet, dan tulisan-tulisan mereka. Para jurnalis/wartawan membangun kesadaran nasional, melawan propaganda kolonial, serta mengobarkan semangat perjuangan. Tidak sedikit wartawan yang dipenjara, dibuang, bahkan mempertaruhkan nyawa demi memperjuangkan kemerdekaan dan hak rakyat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, jurnalis/wartawan merupakan bagian dari para pahlawan bangsa yang perjuangannya turut mengantarkan lahirnya Republik Indonesia. Sebut saja R.M. Tirto Adhi Soerjo, yang diakui sebagai pelopor pers nasional. Ia mendirikan Medan Prijaji, surat kabar pertama yang dimiliki dan dikelola pribumi. Selanjutnya S.K. Trimurti, jurnalis/wartawan perempuan asal Boyolali yang aktif menulis di berbagai surat kabar pergerakan pada masa kolonial. Ia berulang kali dipenjara oleh pemerintah Hindia Belanda karena tulisan-tulisannya yang mendukung kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka menjadi Menteri Perburuhan pertama.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
