"Jadi penekanan RJ adalah adanya pengakuan dari para terdakwa yang dituduhkan, kemudian yang kedua adanya pemaafan dari pihak korban. Tentunya saya tidak bisa mendahului putusan dari pengadilan, dan tentunya temen - temen media bisa menilai terkait kondisinya seperti apa nantinya", Jelas Firdauz kepada sejumlah awak media.
Dengan telah disahkannya Restorative Justice, perkara kini tinggal menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri Blora yang akan menentukan penyelesaian hukum terhadap kedua terdakwa lansia tersebut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
