Kasus yang Menyeret Dua Lansia di Blora Memasuki Babak Baru, Pengadilan Sahkan Restorative Justice

Heri Purnomo
Kedua Belah Pihak Terdakwa Dan Terlapor Saling Bersalaman Dihadapan Hakim Dan Semua Yang Hadir Diruabg Sidang. Foto: iNews

"Jadi penekanan RJ adalah adanya pengakuan dari para terdakwa yang dituduhkan, kemudian yang kedua adanya pemaafan dari pihak korban. Tentunya saya tidak bisa mendahului putusan dari pengadilan, dan tentunya temen - temen media bisa menilai terkait kondisinya seperti apa nantinya", Jelas Firdauz kepada sejumlah awak media.

Dengan telah disahkannya Restorative Justice, perkara kini tinggal menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri Blora yang akan menentukan penyelesaian hukum terhadap kedua terdakwa lansia tersebut.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network