Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti, timbangan, plastik tube bening, plastik klip, lakban dan handphone. Meski ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka berkilah barang tersebut bukan miliknya. Namun milik temannya yang berinisial L.
“Tersangka mengaku hanya bertugas menyimpannya di dalam amplop coklat tersebut,” katanya
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Petugas juga mmeburu teman pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU RI No 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
