Gasak Komponen AC Koperasi Merah Putih di Boyolali, Pemulung Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Tersangka DN, seorang pemulung asal Sukoharjo, ditankap polisi terkait kasus pencurian komponen AC outdoor milik KDMP di Boyolali, 31 Mei 2026. Foto: Tangkapan layar

Akibat kejadian tersebut, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Koperasi yang menjadi korban diketahui belum mulai beroperasi secara penuh saat peristiwa pencurian terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini masih buron.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network