Polres Kulon Progo Bongkar Misteri Pembunuhan Korban yang Dibuang ke Sungai

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat memberikan keterangan pers pada ungkap kasus pembunuhan di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (28/5/2026). (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Jajaran Satrekrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo pada Jumat (24/4/2026). Korban yang diketahui berinisial DA (44), warga Karangsewu, Galur, Kulonprogo, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dipicu oleh masalah utang piutang. 

Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat, mengatakan, mereka telah mengamankan seorang pria berinisial B (28), warga Lendah, Kulonprogo, yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kasus tragis ini. 

“Kami sudah mengamankan pelaku kemarin Selasa (26/5/2026),” kata kapolres. 

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang mengapung di aliran Kali Ngrowo. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk menjalani pemeriksaan medis. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan berupa beberapa luka lebam pada tubuh korban. Diduga kuat, korban mengalami tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan. Pihak keluarga yang mengenali korban tidak terima dengan kondisi tersebut dan langsung melaporkan kasus ke Polres Kulonprogo. 

Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lendah, Tim Resmob Polres Kulonprogo, dan Tim Identifikasi Polres Kulonprogo, dengan dibantu oleh Jatanras Polda DIY, langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam. 

Berbekal hasil penyelidikan, keterangan para saksi, dan sejumlah barang bukti di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan pelaku B.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan sudah mengakuinya,” katanya. 

Motif di balik aksi nekat pelaku didasari oleh rasa kesal dan emosi sesaat yang diperparah oleh pengaruh zat terlarang. Korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta. Pelaku menagih utang tersebut, korban mengaku belum bisa membayar dan justru berniat untuk meminjam uang lagi. 

Hal ini membuat pelaku naik pitam. Pelaku yang terpengaruh obat terlarang dan minuman keras kemudian menganiaya korban di warung usaha jualan ayam di Srandakan, Bantul. Jasad korban kemudian dibawa dengan motor dan dibuang di Sungai Ngrowo.     

Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network