Bambang berharap, proses ini segera selesai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Bambang menilai kasus Hogi, memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi ini dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 silam. Kedua jambret mengambil tas dan berupaya kabur.
Saat itulah, Hogi yang mengemudikan mobil berusaha mengejar jambret. Hingga akhirnya Hogi bisa memepet motor jambret dan minta tasnya yang berisi dokumen berharga itu dikembalikan.
Saat itulah kedua jambret memacu motor dan naik ke atas trotoar dan menabrak tempok. Kedua jambret ini kemudian jatuh terpental ke jalan dan meninggal.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
