Kasus Suami Tabrak Penjambret di Sleman Selesai lewat Jalur Restorative Justice

Kuntadi
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada pers, Senin (26/1/2026). (foto: istimewa

SLEMAN, iNewsboyolali.id - Kejaksaan Negeri Sleman menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua jambret yang meninggal, secara kekeluargaan. Antara Hogi dengan keluarga korban menyepakati jalan damai (restorative justice). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pertemuan kedua belah sudah bersepakat untuk untuk restorative justice. 

"Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026). 

Dalam pertemuan ini, kata Bambang, kedua belah pihak saling memaafkan. Mereka telah menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan. 

Meskipun sudah bersepakat, namun bentuk perdamaiannya  belum ditentukan. Hal ini akan dirembug kedua penasihat hukum mereka. 

"Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa," kata Bambang. 

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network