Kepala Desa Katekan, Sinar Ismail, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan dan sosialisasi bersama warga. Ia juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang dengan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan menjadi jelas dan objektif.
“Silakan kalau warga merasa tanahnya terambil, mari kita ukur ulang bersama BPN. Biar datanya jelas,” katanya.
Namun warga menolak usulan tersebut karena merasa sudah memiliki bukti sertifikat dari BPN.
Warga menuntut agar talud tersebut digeser kembali sesuai batas tanah semula. Mereka mengancam akan menghentikan pembangunan jika tuntutan tidak direspons.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
