Polisi Boyolali Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten, Beraksi di 14 TKP Hanya dalam 3 Minggu

Tata Rahmanta
Pelaku curannmor ditangkap warga saat membawa kabur sepeda motor di Desa Cenden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Selasa (14/10/2025). Foto: Tangkapan layar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network