Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait