GROBOGAN,iNewsBoyolali.id – Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru dalam kasus kematian tragis seorang balita berusia empat tahun, Fahmi Azka Nurul Zidan. Korban sebelumnya diketahui tewas akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Komarudin, kekasih dari ibu angkatnya. Namun, penyelidikan terbaru mengungkap keterlibatan pelaku tambahan, yaitu ibu angkat korban sendiri, Masrikah.
Masrikah kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan bukti bahwa ia turut melakukan penganiayaan terhadap Fahmi. Kedua pelaku, Masrikah dan Komarudin, yang berasal dari lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan, telah ditahan.
Dalam pengakuannya, Masrikah menyebut kerap merasa kesal terhadap Fahmi yang sering buang air di celana dan tidak menuruti perkataannya. Amarah itu dilampiaskan dengan kekerasan, termasuk memukul korban menggunakan tangan maupun benda tumpul di bagian kaki, dada, perut, dan kepala bagian belakang.
“Saya jengkel karena dia sering BAB di celana dan banyak lagi, sehingga menyulut emosi. Da saya pukul denga benda,”jawab Masrikah
Masrikah mengadopsi Fahmi dari ibu kandungnya, Sri Lestari, beberapa bulan lalu. Adopsi dilakukan secara informal setelah ibu kandung korban menawarkan anaknya melalui media sosial. Masrikah diketahui memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada Sri Lestari untuk mengadopsi Fahmi.
“ Saya ambil anak itu dari temen saya yang menawarkan anaknya di medsos siapa yang mau mengadopsi. Jadi saya minat dan saya bawa aak itu. sebelumnya saya juga kasih uang Rp.500 ribu katanya untuk bayar sekolah anaknya yang satunya,”ungkapnya lagi.
Sementara itu, Komarudin mengaku melakukan kekerasan terhadap korban secara spontan, tanpa alasan jelas. Ia menyebut sempat mendengar keluhan dari Masrikah mengenai sikap Fahmi, yang kemudian memicu dirinya ikut melakukan penganiayaan.
“Tidak ada perasalahan apa-apa sebenarnya. Jadi ya seperti iku arus saja,”jelas Komarudin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menyatakan bahwa sebelumnya hanya Komarudin yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, peran Masrikah dalam penganiayaan terhadap korban juga terbukti. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka benturan benda tumpul yang menyebabkan tulang-tulang korban, termasuk di bagian kepala, mengalami keretakan.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka di bagian tulang kpala, tangan dan kaki akibat benturan benda keras, dan itu yang menyebabkan korban tewas,”ungkap AKP Agung Joko Haryono.
Penganiayaan terhadap Fahmi diduga terjadi sejak Juni 2025, dan mencapai puncaknya pada 1 Juli 2025, ketika korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban mulai mengalami penganiayaan pada blan Juni 2025 dan puncaknya pada tanggal 1 July 2025 lalu. Korban di bawa ke rumah sakit,”tambahnya.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait