Polsek Tempel Sleman Amankan 3 Pengedar Uang Palsu

Kuntadi
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam pers rilis di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025). (foto: istimewa)

Berbekal laporan korban, dilakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku di wilayah Magelang dan dilakukan penangkapan. 

“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti handphone, motor, delapan lembar uang palsu dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network