KLATEN, iNewsBoyolali.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang digelar di tengah acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu (16/2/2025) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari satu bandar dan dua pemasang.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Nyoto, S.H., M.H., dan KBO Sat Reskrim Ipda Siswanto, S.H., di Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025) kemarin.
Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian saat hajatan wayang kulit.
"Ini kita melaksanakan kegiatan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.45. Kami mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti, di mana lokasinya terjadi di acara wayang kulit. Kemudian pada pukul 01.00, berarti sudah tanggal 16 Februari 2025, kami berhasil menangkap tiga orang yang melakukan perjudian di arena tersebut," kata Kompol Heru Sanusi, S.I.K.
KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Perkara tindak pidana perjudian ini kami jerat dengan pasal primer Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," ujar Ipda Siswanto, S.H.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (37), yang berperan sebagai bandar, A (43), dan D (50), yang masing-masing berperan sebagai pemasang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu meja dadu ukuran 60 cm x 90 cm dengan enam jenis gambar sebagai alas permainan, tiga biji dadu dengan enam sisi bergambar, satu tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp935.000.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait