Dijelaskan lebih lanjut, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, M mempersiapkan peralatan perjudian berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan. Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/2/2025), beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pengakuan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian," terang Ipda Siswanto, S.H.
Sementara itu, M yang berperan sebagai bandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia menyesali perbuatannya karena terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait