BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penanganan empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama pelaksanaan kegiatan Operasi yang Dioptimalkan pada periode 20 hingga 28 Januari 2025. Konferensi pers diselenggarakan di Mapolres Boyolali pada Rabu (29/1/2025).
Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai upaya Polres Boyolali dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.
1. Penyakit Masyarakat (PEKAT)
Dalam operasi untuk memberantas penyakit masyarakat, Polres Boyolali berhasil menangani beberapa pelanggaran yang mencakup premanisme dan pelanggaran sosial lainnya:
Premanisme: 5 kasus berhasil diungkap, termasuk pengamanan terhadap 3 pengamen, 1 kasus parkir liar, serta 1 kasus rencana tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam (celurit). Kejadian tawuran ini terjadi pada 24 Januari 2025 di Desa Sambi, Boyolali, yang melibatkan 3 anak di bawah umur. Polisi melakukan pembinaan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sebuah celurit sepanjang 1 meter.
Minuman Keras (Miras): Sebanyak 20 kasus miras berhasil diamankan, dengan barang bukti ribuan botol ciu yang disita dari beberapa lokasi yang diketahui menjadi titik peredaran.
Kasus Asusila: Dalam operasi ini, dua pasangan bukan suami-istri yang kedapatan berada di sebuah penginapan juga mendapat pembinaan dari pihak kepolisian.
2. Kasus Kriminalitas
Polres Boyolali juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang cukup mencolok, antara lain:
Narkoba: Pada 23 Januari 2025, Polres Boyolali mengungkap jaringan narkoba di sebuah penginapan di Banyudono, Boyolali. Dua tersangka, DS (41) dan JN (43), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu beserta alat hisapnya. Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dan diancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Perjudian: Pada 24 Januari 2025, polisi menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam perjudian kartu ceki di Desa Jenengan, Sawit, Boyolali. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 210 lembar kartu ceki, 19 kartu domino, serta uang tunai Rp 992.000.
Penganiayaan yang sempat viral di media sosial: Empat tersangka terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka pada 24 Januari 2025 di Mojosongo, Boyolali. Kasus ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait