Dua Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,9 M

Tim iNews.id
Kejari Boyolali tetapkan dua tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu. Rabu (22/1/2025).Foto: Ist/

Diungkapkan, para tersangka sempat mengembalikan uang tersebut ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp 719 juta atau Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.

"Memang sempat ada. Yang bersangkutan mengembalikan kepada saldo Puskesmas Kemusu atau kepada kas Puskesmas Kemusu dengan total sebesar Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," ungkapnya.

Pengembalian itu dilakukan saat ada pemeriksaan ada temuan saldonya kosong. Takut dicurigai, sehingga mereka mengembalikan dengan total Rp 719 juta.

"Untuk pengembalian berdasarkan pemeriksaan, memang dikembalikan pada saat ketika ada temuan sempat dikembalikan, bahwa di situ saldonya kosong, makanya dia takut nanti dicurigai tahun 2017 sampai 2022 itu sempat dikembalikan. Pertama Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi tahun 2022 bulan Mei, Rp 415.208.443," terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu ini sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian pada 28 Oktober 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network