Polres Boyolali Tangkap dan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Tim iNews.id
Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan anak di Polres Boyolali. Jumat (13/12/2024), Foto: Ist/

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam penutupnya, Plt. Kapolres menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara hukum. “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network