Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye Calon Bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu

Tim iNews.id
Para pelapor, Anang Sugianto, Basori Rahmat didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Anton Surono mendatangi kantor Bawaslu Boyolali, Kamis (31/10/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI – Diduga menggunakan fasilitas negara saat sosialisasi dan kampanye terhadap warga. Seorang calon bupati Boyolali nomer urut 01 Marsono dilaporkan ke Bawaslu

Selain melaporkan calon bupati nomer urut 01, Anang dan Basori Rahmat juga melaporkan seorang  Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali inisial SH.

Kedatangan ke Bawaslu Anang Sugianto warga Musuk dan Basori Rahmat warga asal Teras Boyolali didampingi oleh kuasa hukumnya  Agus Anton Surono.

Saat di Bawaslu, Agus Anton Surono yang didampingi kedua pelapor  mengatakan, ada dugaan bahwa Paslon nomer urut 01 Marsono diduga menggunakan fasilitas negara dalam melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Selo.

"Ada dugaan Pak Marsono menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi dan kampanye. Dimana mereka calon bupati. Ini pelapor atas nama pribadi pendukung dari Paslon nomer urut 02," katanya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Agus mengutarakan, bahwa fasilitas yang digunakan yaitu kendaraan dinas Pemkab Boyolali juga termasuk sopir yang merupakan seorang ASN dan ajudan dari Sekwan DPRD. Dari laporan itu, pihak pelapor memiliki bukti kuat berupa video.

"Jadi mereka menggunakan fasilitas negara kendaraan dinas Pemkab juga ada sopir dan ajudan. Mereka membantu dalam kampanye nomer urut 01," jelas dia.

Sementara untuk seorang ASN RSUD Pandan Arang bagian kebidanan mereka melakukan sosialisasi melalui pesan singkat dengan anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon yaitu nomer urut 01.

"Untuk bukti laporan kedua kami ada WA atau scransot WA serta saksi saksi dari para penerima dari beliau," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, dari laporan warga tersebut akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dan laporan tersebut masih butuh selama dua hari.

"Akan kami kaji dulu, punya waktu dua hari bagi pelapor untuk perbaikan," kata dia.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network