Pada Selasa, 3 September 2024, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 9 September 2024, pelaku ES alias Kento (51), warga Karanggede, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam proses pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
"Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas IPTU Joko Purwadi.
Polres Boyolali berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban. Dengan adanya kejadian ini, Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melawan hukum dan menjaga situasi kondusif, dan bersama sama menjaga pesta demokrasi pilkada 2024 dalam suasana yg aman dan damai.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait