WONOGIRI, iNewsBoyolali.id – L (45) Seorang warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah nekad melakukan jual beli mobil bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. L mengaku membeli dokumen palsu tersebut dari Facebook.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri mengatakan, saat ini ada 12 mobil yang diamankan di polres.
“Kasus dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli,” katanya, Rabu (04/09/2024).
Kapolres menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pada 2002, tersangka membeli mobil jenis Daihatsu GranMax dengan pelat yang terpasang bernomor AG-8020-EA. Tersang mencari mobil itu di grup Facebook jual beli mobil STNK Only Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut kapolres mengemukanan,pelaku yang tertarik dengan mobil GranMax itu lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera hingga tercapai kesepakatan harga Rp 30 juta.
“Setelan itu ada kesepakatan harga yang telah ditentukan, tersangka bertemu di exit pintu Tol Cirebon. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri,” ucapnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait