Jual Mobil Bodong Dengan Surat Palsu, Warga Wonogiri Dibekuk Polisi

Tim iNews.id
Tersangka dengan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Rabu (04/09/2024).Foto: Humas Polres Wonogiri.

Kapolres menambahkan,selanjutnya tersangka memesan STNK palsu di sebuah media social (Facebook) dengan membayar uang muka Rp 1 juta. Jika dokumen itu sudah jadi, tersangka diminta melunasi sisanya sebesar Rp 1,5 juta. Jadi, total biaya untuk membuat STNK palsu itu Rp 2,5 juta dan STNK dikirim ke rumah tersangka.

“Sebelumnya tersangka memposting mobil tersebut di status WA tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Akhirnya mobil tersebut dibeli oleh orang dengan harga Rp 35 juta,”kata kapolres.

Sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak pertengahan 2018. Dan sudah menjual sekitar 30 unit mobil.

Tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi mobil yang ia beli lewat Facebook tersebut hasil curian atau bukan. Dia mengaku saat ia membeli mobil, ada yang ber-STNK dan ada yang tidak.

“Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta,” katanya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network