BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua anggota perguruan silat Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar batal didakwa melakukan penganiayaan remaja di Ngemplak hingga meninggal dunia, Rabu (4/9/2/2024). Pasalnya, dalam sidang perdana kasus penganiayaan itu, Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar belum bisa didampingi penasehat hukum.
Seperti sidang pidana pada umumnya, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, hakim lantas menanyakan kondisi para terdakwa. Setelah itu, hakim ketua juga mengkonfirmasi identitas para terdakwa.
Sebelum sidang dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), hakim ketua menanyakan hak terdakwa untuk didampingi dalam menjalani proses persidangan.
Hal itu mengingatkan pasal yang disangkakan untuk menjerat kedua terdakwa ini, ancaman hukumannya tinggi.
Oleh sebab, itu, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum selama persidangan. Namun, saat ditanya satu persatu, Rizal dan Tegar kompak memberikan jawaban yang sama, yakni telah menunjukkan penasehat hukum.
Hanya saja, penasehat hukumnya belum bisa dihadirkan karena proses administrasi dengan untuk pemberian kuasa belum selesai.
" Dari keluarga sudah menunjukkan pengacara yang mulai. Tapi proses administrasi belum selesai yang mulai," kata Tegar kepada majelis hakim.
Mendengar jawaban itu, Dwi Hananta pun lantas berdiskusi dengan Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita.
Setelah berdiskusi, Dwi Hananta kemudian memutuskan untuk menunda pembacaan surat dakwaan. Karena pekan depan, pihaknya mendapatkan tugas dinas luar, sidang pun ditunda dua pekan kemudian.
Batalnya pembacaan dakwaan itu membuat proses persidangan praperadilan Rizal dan Tegar tetap dilanjutkan. Sidang praperadilan yang digelar secara maraton akan kembali digelar besok, Kamis (5/9/2024).
"Besok masih ada agenda persidangan praperadilan dengan acara kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Seperti diketahui, kedua Pendekar itu menggugat Polres Boyolali atas penetapan dirinya sebagai tersangka tewasnya Aan Henky Damai Setianto yakni seorang remaja di Ngemplak yang mereka aniaya beberapa waktu lalu.
Permohonan gugatan itu, dilayangkan karena penasehat hukum keduanya menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait