Pelaku Begal Payudara di Klaten Ternyata Masih di Bawah Umur

Saeful Efendi
Barang bukti berupa pakaian, sepeda motor pelaku dan pakaian korban, Foto: Humas Polres-Klt

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita.

"Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban." Imbuhnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network