Gasak Motor di Pasar Hewan Cepogo, Dua Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

Tim iNews.id
Guna penyelidikan lebih lanjut, Kedua pelaku ditahan di Polres Boyolali. Foto: dok. Humas Polres-Byl.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya  dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Joko.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network