"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, yang merupakan karyawan Rumah Makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024, Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Arif Mudi.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kaos warna coklat (satu), jaket warna hitam (satu), sandal merk Eiger warna hitam (satu pasang), celana pendek warna krem (satu), HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black (satu buah), wireless warna hitam (dua buah), tas selempang warna hitam (satu buah).
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 5 tahun penjara, Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar, harapannya masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait