Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 KG, HP Redmi 4X dan sebuah SPM Yamaha Mio AD 2731 LS yang di guankan pelaku dalam melancarkan aksinya
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus yang serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul," jelasnya.
AKP Anom menambahkan, guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait