Kedapatan Mencuri HP, Seorang Residivis Asal Sukoharjo Diamankan Polres Wonogiri

Tim iNews.id
Pelaku PS (35) saat dimintai keterangan di ruang Sat Resrim, Kamis (30/5/2024).(Foto: dok. Humas Polres Wonogiri).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 KG, HP Redmi 4X dan sebuah SPM Yamaha Mio AD 2731 LS yang di guankan pelaku dalam melancarkan aksinya

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus yang serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul," jelasnya.

AKP Anom menambahkan, guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network