Kejadian pencurian awalnya menimpa Dwi Galih Aprilia (37) warga Kelurahan Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Korban ini bekerja dan tinggal di sebuah kos di Ngadirojo.
" Kejadian berawal pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib saat korban DGA (37) terjaga dari tidurnya dan mendapati telepon seluler miliknya (merk Oppo F9), sudah tidak ada di posisi di kamar kos" ucap Kasi Humas
"Selanjutnya korban melihat pintu kamar kos yang ditempatinya sudah dalam keadaan terbuka dan saat dilakukan pengecekan, diketahui 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Vixion No. Pol. R-6354-FG sudah tidak ada di lokasi parkir kos" terang Kasi Humas
Setelah pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait