Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Asal Tumang Boyolali Terungkapap

Tim iNews.id
Pelaku IR alias IB (27) saat dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polres Boyolali, Sabtu (4/5/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali).

Atas perbuatanya pelaku dejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network