Perjalanan Sejumlah KA di Daop 6 Terlambat Dampak Switch Over Jalur Ganda Sepanjang Mojokerto

Bowo
Ilustrasi - Perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Foto: Ist.

SOLO, iNewsBoyolali.id – Perjalanan sejumlah kereta api (KA) yang melintas di wilayah Daop 6 Yogyakarta mengalami keterlambatan dampak switch over jalur ganda sepanjang Mojokerto. Keterlambatan berkisar antara 19-99 menit.

“Kami meminta maaf kepada pelanggan kereta api yang perjalanannya mengalami keterlambatan akibat proses peralihan (switch over) dari jalur tunggal ke jalur ganda di lintas sepanjang Mojokerto,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Jumat (1/12/2023).

Beberapa kereta yang mengalami keterlambatan antara KA Sancaka (96) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng terlambat 93 menit. KA Argo Wilis (5) relasi Surabaya Gubeng-Solo Balapan-Yogyakarta-Bandung terlambat 46 menit. KA Argo Semeru (17) relasi Surabaya Gubeng Solo Balapan-Yogyakarta-Gambir terlambat 38 menit.

Kemudian KA Ranggajati (115) relasi Surabaya Gubeng-Sragen-Solo Balapan-Klaten-Yogyakarta-Cirebon terlambat 19 menit. KA Pasundan (239) relasi Surabaya Gubeng-Sragen-Purwosari-Klaten-Lempuyangan-Kiaracondong terlambat 99 menit.

Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya telah memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak Switch over. Dalam pemberian kompensasi, KAI mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Dikatakannya, pelanggan tidak perlu khawatir karena proses peralihan bersifat sementara. Ketika peralihan telah selesai dan jalur ganda beroperasi di sepanjang Mojokerto, maka akan membawa manfaat besar bagi perkeretaapian, seperti memangkas waktu tempuh perjalanan, meningkatkan frekuensi, dan menghindari persilangan kereta api yang melewati jalur tersebut.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network