Momentum Pemilu, Konferensi ICIR di Solo Bahas Pentingnya Menjaga Demokrasi

Bowo
Para narasumber saat memberikan keterangan pers di sela-sela Konferensi Internasional, The 5th International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) di UNS Solo, Rabu (22/11/2023). Foto: Ist.

Menurutnya, kurang jelasnya (makna dari) hukum adat atau hukum yang hidup dalam KUHP bisa menjadi masalah yang besar.

Dewi Kanti yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi mengingatkan bahwa sebagai subjek hukum, baik masyarakat adat maupun penghayat kepercayaan di Indonesia masih sangat rentan dikriminalisasi.

Dalam hal ini, Dewi mempertanyakan apakah pembuatan living laws di level peraturan daerah dapat memastikan pelibatan masyarakat yang merupakan subjek dari hukum tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan itu tidak homogen, tidak seragam, dan memang tidak bisa diseragamkan.

Di sisi lain, masih banyak celah yang memungkinkan implementasi KUHP ini akan bergantung pada perspektif yang sangat subjektif dari para pengambil keputusan atau pembuat kebijakan.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network