Pelanggar yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih, ataupun kendaraan yang tidak lengkap.
"Diharapkan dengan menggunakan ETLE Drone ini kami dari jajaran Polda Jawa Tengah dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas," kata Agista disela sosialisasi ETLE Drone di Exit Tol Boyolali, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, dalam sosialisasi ETLE Drone selama lima sampai tujuh menit di Boyolali didapat 25 pelanggar. Selanjutnya, pelanggar yang ter-capture oleh ETLE Drone akan divalidasi untuk mengetahui alamat pelanggar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait