Dijelaskan, penindakan kasat mata itu adalah pelanggaran yang tidak didukung oleh ETLE, misalnya knalpot brong, overload, plat nomor tidak standar, tidak memasang plat nomor, dan sebagainya.
Bambang mengatakan, angka pelanggaran lalulintas di Boyolali cukup tinggi dan didominasi pengguna jalan yang melintas di kawasan jalan kabupaten.
Selama Periode Januari - Mei 2023 tercatat 16.185 capture pelanggaran ETLE. Kemudian 12.123 surat terkirim dan 1.432 pelanggaran terbriva (sudah membayar denda tilang). Sedangkan pelanggaran di ruas jalan nasional masih minim.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait