“Meski kami merasa terharu, namun kami khlas, semoga kedua orang tuanya tenag di sana dan sebagai kompensasi keduanya telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 11 juta karena makam kedua orang tuanya sudah dikeramik” ungkap mereka
pembogkaran tersebut dilakukan setelah masing masing ahli waris menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 4 juta - Rp6 juta per makam, sesuai bentuk dan ukurannya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait