Rini mengatakan, riset LPEI “With or Without Jaminah” diharapkan bisa memberikan pandangan tentang upaya Pemerintah dalam memperkuat ketahanaan ekonomi melalui sektor perbankan. Khususnya para eksportir yang bergerak di sektor riil, bisa tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan melaluiprogram Jaminah.
Untuk diketahui pelaku usaha yang menjadi sasaran program Jaminah adalah usahayang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghematdevisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karyasesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait